Keputusan Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pekarya Kesehatan Tentang Penetapan Padjadjaran Mitra Education Center (Parameter) Sebagai Tempat Uji Kompetensi Pekarya Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3574/G4/KL/2009 Tahun 2009 Tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pekarya Kesehatan Menerbitkan Sertifikat Tempat Uji Kompetensi Pekarya Kesehatan (TUK) untuk Padjadjaran Mitra Education Center (Parameter) Bulan Februari 2024
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara administratif yang bersangkutan telah memenuhi komitmen/persyaratan dalam pengajuan Izin Operasional/Komersial Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal sesuai ketentuan yang berlaku.